Abstract. He growth of digital financial services has encouraged the development of digital gold products in Islamic financial institutions, including Bank Syariah Indonesia's (BSI) Digital Gold. The product allows customers to buy, store, resell, and redeem gold digitally. However, BSI requires a minimum balance of 2 grams for physical redemption, with 0.2 grams retained as a residual balance, raising questions regarding its compliance with fiqh muamalah. This study analyzes the physical redemption policy and evaluates the minimum redemption and resale requirements from a fiqh muamalah perspective. A qualitative case study was conducted using normative-juridical and conceptual legal approaches. Primary data were collected through interviews with BSI representatives, digital gold customers, and a fiqh muamalah expert, while secondary data were obtained from DSN-MUI Fatwa No. 77/DSN-MUI/VI/2010 and relevant literature. The findings show that the 2-gram minimum redemption requirement is an operational policy that does not affect customers' ownership rights. Digital gold ownership fulfills the concept of milk al-tamm through qabd hukmi, making the requirement a valid condition (syarth shahih) rather than an invalid one (syarth bathil). Abstrak. Perkembangan layanan keuangan digital mendorong hadirnya produk Emas Digital Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memungkinkan nasabah membeli, menyimpan, menjual kembali, dan mencetak emas secara digital. BSI menetapkan syarat minimal saldo 2 gram untuk pencetakan emas fisik dengan saldo mengendap 0,2 gram, sehingga menimbulkan beragam persepsi mengenai kesesuaiannya dengan prinsip fikih muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan pencetakan fisik, meninjau syarat minimal pencetakan dan penjualan kembali dari perspektif fikih muamalah, serta menentukan status hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang dipadukan dengan pendekatan hukum normatif dan konseptual. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak BSI, nasabah, dan pakar fikih muamalah, sedangkan data sekunder berasal dari Fatwa DSN-MUI dan literatur terkait. Analisis dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat minimal pencetakan 2 gram merupakan kebijakan operasional yang tidak menghilangkan hak kepemilikan nasabah. Kepemilikan emas digital telah memenuhi konsep milk al-tamm melalui qabd hukmi, sehingga ketentuan tersebut termasuk syarth shahih, bukan syarth bathil, berdasarkan 'urf tijari.