Abstract. This research is motivated by the prevalence of Sharia-labeled investments exhibiting Ponzi scheme characteristics, such as guaranteed fixed returns without clear risk mechanisms. This phenomenon highlights the importance of Islamic financial literacy for wealth protection (ḥifẓ al-māl) within maqāṣid Sharia, particularly for Millennials and Generation Z actively investing online. This study aims to analyze the Islamic financial literacy of both generations, identify differences in their understanding, and examine the correlation between Islamic financial literacy and awareness of Ponzi scheme risks. A descriptive qualitative method was employed using an empirical approach and Sharia normative analysis. The analysis focuses on three main indicators: knowledge, attitude, and behavior. The empirical approach maps social phenomena among Millennials and Gen Z, while the normative analysis evaluates respondents' behavior against Islamic Economic Law principles and ḥifẓ al-māl. The results indicate that respondents' Islamic financial literacy generally falls into the good to excellent categories. Millennials demonstrate stronger conceptual understanding of Sharia investments. Meanwhile, Gen Z excels in preventive behavior, particularly in verifying investment legality and utilizing digital information. Based on the research results, Islamic financial literacy serves as a vital instrument for wealth protection (ḥifẓ al-māl) by enhancing public awareness against fraudulent Ponzi scheme investments. Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya investasi berlabel syariah berkarakteristik skema Ponzi, seperti janji keuntungan tetap tanpa kejelasan risiko. Fenomena ini menegaskan pentingnya literasi keuangan syariah untuk perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) dalam maqāṣid syariah, khususnya bagi Generasi Milenial dan Generasi Z yang aktif berinvestasi secara daring. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemahaman literasi keuangan syariah kedua generasi tersebut, mengidentifikasi perbedaan pemahamannya, serta mengkaji keterkaitannya dengan kewaspadaan terhadap risiko skema Ponzi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui pendekatan empiris dan analisis normatif syariah. Analisis difokuskan pada tiga indikator utama: pengetahuan (knowledge), sikap (attitude), dan perilaku (behavior). Pendekatan empiris memetakan fenomena sosial Generasi Milenial dan Gen Z, sedangkan analisis normatif mengevaluasi kesesuaian perilaku responden dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah dan konsep ḥifẓ al-māl. Hasil penelitian menunjukkan literasi keuangan syariah responden secara umum berada pada kategori baik hingga sangat baik. Generasi Milenial unggul pada pemahaman konseptual mengenai investasi syariah. Sementara itu, Generasi Z lebih menonjol dalam perilaku preventif, seperti aktif memverifikasi legalitas investasi dan memanfaatkan informasi digital. Berdasarkan hasil penelitian, literasi keuangan syariah terbukti berperan penting sebagai instrumen perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) melalui peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko investasi bodong berskema Ponzi.