Abstract. The growth of e-commerce has driven widespread adoption of pre-order systems in nail art sales, a model resembling the salam contract in Islamic commercial law, where payment is made fully upfront while goods are delivered later. In practice, issues persist, including unclear product specifications, uncertain delivery schedules, and weak complaint handling, which may conflict with DSN-MUI Fatwa No. 05/DSN-MUI/IV/2000 on salam contracts. This study analyzes the mechanism of pre-order nail art transactions at Store X, assesses their conformity with the pillars and conditions of salam under the fatwa, and evaluates their implementation. A qualitative method combining normative-juridical and empirical approaches was used, with data collected through observation, interviews, and documentation involving one store owner and seven consumers via purposive sampling. Findings indicate the transaction fulfills the characteristics of a salam contract, encompassing ordering, full advance payment, production after payment, and delivery, and generally satisfies its essential pillars: contracting parties, object, sighat, and payment. However, full compliance with the fatwa has not been achieved due to unclear specifications, delivery delays, and ineffective complaint resolution. The study concludes that stronger adherence to sharia principles requires clearer product information, reliable delivery, and a transparent complaint system to enhance consumer protection and legal certainty. Abstrak. Perkembangan e-commerce meningkatkan praktik jual beli nail art dengan sistem pre-order yang menyerupai akad salam, yaitu pembayaran di awal dan penyerahan barang kemudian. Dalam praktiknya, masih ditemukan indikasi permasalahan terkait kejelasan spesifikasi produk, kepastian waktu penyerahan, dan mekanisme komplain yang berpotensi bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan mekanisme transaksi pre-order nail art di Toko Nail Art X, menilai kesesuaiannya dengan rukun dan syarat akad salam, serta mengevaluasi praktiknya berdasarkan fatwa tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif-empiris, dengan data dari observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap satu pemilik toko dan tujuh konsumen yang dipilih secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai akad salam, mencakup pemesanan, pembayaran penuh di muka, produksi, dan penyerahan barang, serta memenuhi unsur para pihak, objek akad, sighat, dan pembayaran di muka. Namun, implementasi fatwa belum optimal akibat ketidakjelasan spesifikasi, keterlambatan penyerahan tanpa pemberitahuan, serta mekanisme komplain yang belum memberi perlindungan maksimal. Penelitian ini merekomendasikan agar pelaku usaha lebih patuh pada prinsip syariah melalui informasi produk lengkap, kepastian waktu penyerahan, dan mekanisme komplain yang lebih adil.