Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perspektif politik hukum pidana serta mengkaji problematika penerapan norma antara Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam penanganan TPPO bermodus pekerja migran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 146/Pid.Sus/2023/PN Srg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan pidana dalam perkara tersebut belum mencerminkan tujuan perlindungan korban sebagaimana diatur dalam UU TPPO. Meskipun fakta persidangan telah menunjukkan adanya unsur perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi sebagai karakteristik tindak pidana perdagangan orang, pengadilan justru menerapkan ketentuan pidana dalam UU PPMI sehingga perbuatan pelaku dipandang sebagai pelanggaran penempatan pekerja migran. Akibatnya, korban tidak memperoleh hak restitusi sebagaimana dijamin dalam UU TPPO. Penelitian ini juga menemukan bahwa permasalahan tersebut bersumber pada belum optimalnya sinkronisasi penerapan norma antara UU TPPO dan UU PPMI, yang menyebabkan perbedaan penafsiran dalam menentukan dasar hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi melalui penegasan batas penerapan kedua undang-undang, penguatan penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam perkara yang mengandung unsur eksploitasi, serta penyusunan pedoman penerapan yang memberikan kepastian hukum dan menjamin perlindungan korban secara komprehensif berdasarkan prinsip keadilan restoratif.