Nurjihan Syahdina
Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Putusan Tentang Izin Poligami No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg dan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk Nurjihan Syahdina; Shindu Irwansyah; Siska Lis Sulistiani
Bandung Conference Series: Islamic Family Law 119-126
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v6i2.25456

Abstract

Abstract. Law No. 1 of 1974 on Marriage adopts the principle of monogamy while permitting polygamy on a limited basis through the substantive requirements under Article 4 and the formal requirements under Article 5. However, the application of these provisions by the High Religious Courts has been inconsistent. This study analyzes and compares Ruling No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg, which granted a petition for polygamy, and Ruling No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk, which rejected a similar petition, although both cases failed to satisfy the substantive requirements under Article 4. This study employs a normative juridical method with a qualitative approach based on court decisions, statutory regulations, and relevant legal literature. The findings show that Bandung High Religious Court rendered a contra legem decision by setting aside the substantive requirements of Article 4 and prioritizing substantive justice and the principle of sadd al-dzari'ah to prevent potential individual harm. In contrast, Yogyakarta High Religious Court consistently applied Article 4 as the primary requirement and prioritized legal certainty and the broader public interest (maslahah). Accordingly, Ruling No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk is considered more consistent with the Marriage Law, while the disparity between the two rulings reflects differing judicial priorities between substantive justice and legal certainty.   Abstrak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami dengan membuka peluang poligami secara terbatas melalui syarat materiil Pasal 4 dan syarat formil Pasal 5. Namun, dalam praktiknya, penerapan ketentuan tersebut di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama belum menunjukkan konsistensi. Penelitian ini menganalisis dan membandingkan Putusan No. 240/Pdt.G/2024/PTA.Bdg yang mengabulkan permohonan izin poligami dan Putusan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk yang menolak permohonan, meskipun keduanya berada dalam kondisi serupa, yaitu tidak terpenuhinya syarat materiil Pasal 4. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTA Bandung menjatuhkan putusan contra legem dengan mengesampingkan syarat materiil Pasal 4 dan mengedepankan keadilan substantif serta kaidah sadd al-dzari'ah untuk mencegah potensi mudarat individual. Sebaliknya, PTA Yogyakarta menerapkan ketentuan Pasal 4 secara konsisten sebagai syarat utama serta memprioritaskan kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat yang lebih luas. Oleh karena itu, Putusan No. 18/Pdt.G/2019/PTA.Yk dinilai lebih sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, sedangkan disparitas kedua putusan mencerminkan perbedaan orientasi nilai antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam praktik peradilan.