Abstract. In Islamic law, the waiting period (idah) is exclusively imposed on women following divorce or the death of a husband. However, Circular Letter of the Director General of Islamic Community Guidance Number P-005/DJ.III/HK.00-7/10/2021 stipulates that a divorced husband may only remarry after the expiration of his former wife's idah period. This provision has generated legal debate because it differs from classical Islamic jurisprudence, which does not recognize an idah obligation for men. This study aims to analyze the Circular Letter from the perspective of Maqāṣid al-Sharī'ah and to examine its relevance in maintaining the orderly administration of marriage in Indonesia. The research employs a normative legal method using a statutory approach. The data consist of secondary legal materials collected through library research and analyzed qualitatively using a descriptive-analytical method. The findings indicate that the provision contained in point three of the Circular Letter constitutes an administrative policy intended to ensure legal certainty, maintain orderly marriage administration, and prevent the misuse of marital status, including unprocedural polygamous practices. From the perspective of Maqāṣid al-Sharī'ah, the policy reflects the realization of public benefit (maṣlaḥah), particularly in safeguarding lineage (ḥifẓ al-nasl), while not altering the Islamic legal doctrine that the obligation of idah applies solely to women. Abstrak. Pengaturan mengenai masa idah dalam hukum Islam pada dasarnya hanya berlaku bagi perempuan setelah terjadi perceraian atau ditinggal wafat oleh suami. Akan tetapi, Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-005/DJ.III/HK.00-7/10/2021 mengatur bahwa laki-laki yang bercerai baru dapat melangsungkan perkawinan kembali setelah masa idah mantan istrinya berakhir. Ketentuan tersebut memunculkan perdebatan karena dipandang berbeda dengan ketentuan fikih klasik yang tidak mengenal masa idah bagi laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan surat edaran tersebut berdasarkan perspektif Maqāṣid Syarī'ah serta mengkaji relevansinya dalam mewujudkan tertib administrasi perkawinan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam poin ketiga Surat Edaran Dirjen Bimas Islam merupakan kebijakan administratif yang bertujuan memberikan kepastian hukum, menjaga tertib perkawinan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan status perkawinan, termasuk praktik poligami yang tidak sesuai prosedur. Ditinjau dari perspektif Maqāṣid Syarī'ah, kebijakan tersebut mencerminkan upaya mewujudkan kemaslahatan, khususnya dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), tanpa mengubah ketentuan fikih mengenai kewajiban masa idah yang tetap hanya dibebankan kepada perempuan.