Salah satu bentuk kenakalan remaja yang masih sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian baik secara fisik, psikologis, maupun hukum bagi para pelakunya adalah tawuran pelajar. Kurangnya pemahaman siswa mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tawuran. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui kegiatan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelajar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum siswa terhadap bahaya tawuran di SMK 2 Muhammadiyah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif dengan metode penyuluhan hukum yang disertai penyampaian materi mengenai dampak sosial dan konsekuensi hukum tawuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan hukum memberikan peningkatan pemahaman siswa mengenai bahaya tawuran serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terbentuknya sikap yang lebih sadar hukum dan meningkatkan komitmen siswa untuk menghindari perilaku kekerasan di lingkungan sekolah. Dengan demikian, penyuluhan hukum dapat menjadi salah satu strategi preventif yang efektif dalam menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan pelajar serta meminimalisir potensi terjadinya tawuran di lingkungan sekolah