Disrupsi teknologi dan percepatan perubahan sosial telah melahirkan berbagai persoalan hukum Islam kontemporer yang kompleks dan multidimensi. Persoalan seperti kecerdasan buatan, transaksi kripto, bioteknologi, hingga transformasi digital ekonomi dan sosial menuntut metodologi istinbath hukum yang tidak hanya setia pada teks, tetapi juga mampu membaca konteks zaman secara mendalam. Ushul fiqh klasik yang dibangun di atas fondasi tekstual—al-Qur'an, al-Sunnah, ijma', dan qiyas—telah memberikan kerangka hukum yang stabil selama lebih dari seribu tahun, namun pendekatan literal-formalistiknya kerap dianggap tidak cukup fleksibel dalam merespons kompleksitas dunia modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji reorientasi ushul fiqh melalui pendekatan maqashid syariah sebagai kompas etis dalam menghadapi disrupsi teknologi dan perubahan sosial. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) serta analisis tematik terhadap sumber-sumber primer dan sekunder, penelitian ini menemukan bahwa: (1) rekonstruksi epistemologi ushul fiqh berbasis maqashid syariah memungkinkan kontekstualisasi, dekontekstualisasi, dan rekontekstualisasi hukum sehingga menghasilkan kemaslahatan yang lebih luas; (2) maqashid syariah—dengan tujuan pokok menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—dapat berfungsi sebagai kerangka etis yang komprehensif untuk mengevaluasi inovasi teknologi (AI, blockchain, bioteknologi) tanpa menolak atau menerimanya secara uncritical; serta (3) reorientasi ini mendorong penguatan ijtihad kolektif yang melibatkan pakar multidisiplin serta transformasi hukum Islam menjadi sistem normatif yang solutif, bukan sekadar simbol identitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi maqashid syariah menjadi keniscayaan agar hukum Islam tetap selaras dengan perubahan sosial, budaya, dan teknologi, sekaligus berkontribusi pada peradaban global yang adil, beradab, dan berkelanjutan.