Merry Sael
Politeknik Negeri Manado

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Kepatuhan Formal Pajak Masukan Berdasarkan Kelengkapan Faktur Pajak Pada PT X Manado Vanessa Mongan; Merry Sael; Fanesa Syaefudin
Margin: Jurnal Lentera Managemen Keuangan Vol. 4 No. 02 (2026): Agustus 2026
Publisher : Lentera Ilmu Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59422/margin.v4i02.1483

Abstract

Kelengkapan unsur formal Faktur Pajak merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai. Pemenuhan unsur formal tersebut penting karena Faktur Pajak menjadi dokumen yang digunakan sebagai dasar administrasi Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. PT X Manado sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan dan penunjang kesehatan melakukan berbagai transaksi perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menghasilkan Faktur Pajak Masukan, sehingga diperlukan analisis terhadap kelengkapan unsur formal Faktur Pajak untuk menilai kepatuhan formal perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan formal Pajak Masukan berdasarkan kelengkapan Faktur Pajak pada PT X Manado. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian berupa 102 dokumen Faktur Pajak Masukan periode Triwulan I Tahun 2026 yang diperoleh melalui dokumentasi dan observasi. Analisis dilakukan dengan membandingkan setiap unsur formal Faktur Pajak dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh Faktur Pajak Masukan yang diperiksa telah memenuhi seluruh unsur formal yang dipersyaratkan sehingga tingkat kepatuhan formal mencapai 100%. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan pada PT X Manado telah memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga mencerminkan kepatuhan formal yang baik dalam pengelolaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai.
Analisis Perlakuan PPh Pasal 22 atas Pembelian Bahan Baku Kelapa Utuh Pada PT Royal Coconut Kawangkoan Jihan Ayu Sabilah; Merry Sael; Sintia Korompis
Margin: Jurnal Lentera Managemen Keuangan Vol. 4 No. 02 (2026): Agustus 2026
Publisher : Lentera Ilmu Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59422/margin.v4i02.1548

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan perpajakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian bahan baku kelapa utuh pada PT Royal Cococnut Kawangkoan, sebuah perusahaan industri pengolahan kelapa di Sulawesi Utara yang menggunakan kelapa utuh sebagai bahan baku produksi. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana perusahaan memperlakukan objek pajak, pihak pemungut dan pihak yang dipungut, dasar pengenaan pajak, tarif, pemungutan, penyetoran, pelaporan serta pencatatan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahn 2025. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan informan yaitu office manager, bagian accounting, purchasing, gudang, kasir, dan produksi, sedangkan data sekunder berupa laporan penimbangan kelapa utuh, daftar supplier, dan mutasi rekening bank. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan analisis kesesuaian terbatas. Hasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan telah memperlakukan pembelian kelapa utuh sebagai objek PPh Pasal 22 sejak oktober 2013, memungut pajak dengan tarif 0,25% dari dasar pengenaan pajak berupa nilai netto hasil penimbangan tidak termasuk PPN, memotong pajak tersebut dari pembayaran kepada pemasok, dan mencatat transaksi melalui nota timbang, nota pembelian, aplikasi Accurate, serta Microsoft Excel. Penyetoran dan pelaporan dinyatakan dilakukan setiap bulan melalui sistem Coretax, namun, bukti setor, Nomor transaksi Penerimaan Negara (NTPN), dan bukti lapor belum dapat divertifikasi karena keterbatasan dokumen pendukung. Kendala utama yang ditemukan adalah rendahnya pemahaman pemasok terhadap kewajiban pemotongan pajak, ketidaksesuaian dataidentitas pemasok, serta belum tersedianya standar operasional prosedur perpajakan tertulis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlakuan PPh Pasal 22 pada PT Royal Cococnut kawangkoan sudah berjalan cukup sesuai dari sisi praktik, tetapi masih perlu diperkuat dari sisi dokumentasi formal dan pengendalian administrasi perpajakan.