Avril Lavigne Kezia Matu
Politeknik Negeri Manado

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kewajiban Pajak Penghasilan Orang Pribadi Digital Creator Facebook Profesional (Studi Pada KPP Pratama Manado) Avril Lavigne Kezia Matu; Johanes Helbert Tene; Decire Dumingkan Wagiu
Margin: Jurnal Lentera Managemen Keuangan Vol. 4 No. 02 (2026): Agustus 2026
Publisher : Lentera Ilmu Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59422/margin.v4i02.1540

Abstract

Penelitian ini menyoroti tentang perkembangan ekonomi digital yang telah menciptakan sumber penghasilan baru yaitu kreator digital melalui program monetisasi Facebook Fitur Profesional. Meskipun penghasilan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi, pemenuhan kewajiban perpajakan oleh kreator digital masih menghadapi tantangan, terutama terkait pemahaman terhadap ketentuan perpajakan dan pelaksanaan edukasi oleh otoritas pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas penghasilan kreator digital pada platform Facebook Fitur Profesional serta mengkaji peran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dalam  meningkatkan kepatuhan perpajakan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghasilan kreator digital merupakan objek Pajak Penghasilan yang dapat dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau pembukuan sesuai ketentuan perpajakan. Penelitian juga menemukan bahwa edukasi perpajakan kepada kreator digital masih dilakukan secara individual dan belum didukung program khusus, sementara identifikasi tingkat kepatuhan masih terkendala oleh belum tersedianya data administrasi yang mengelompokkan profesi kreator digital secara khusus. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi perpajakan serta pengembangan sistem pendataan yang lebih spesifik guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada sektor ekonomi digital.