Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Harta Kekayaan Suami Istri Yang Kinanti; Yunanto
Jurnal Siber Multi Disiplin Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Siber Multi Disiplin (Juli - September 2026)
Publisher : Siber Nusantara Research & Yayasan Sinergi Inovasi Bersama (SIBER)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jsmd.v4i2.1008

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan oleh suami dan istri untuk mengatur kedudukan serta pengelolaan harta kekayaan dalam perkawinan. Pembuatan perjanjian perkawinan di hadapan notaris memiliki arti penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak serta kepentingan harta kekayaan para pihak. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sekaligus berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak agar perjanjian yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pembuatan perjanjian perkawinan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap harta kekayaan suami istri serta menganalisis tanggung jawab notaris dalam menjamin keabsahan dan kepastian hukum perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berperan penting dalam memberikan penyuluhan hukum, merumuskan kehendak para pihak ke dalam akta autentik, memastikan terpenuhinya syarat-syarat sah perjanjian, serta memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan harta kekayaan suami dan istri. Perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan notaris dapat menjadi instrumen perlindungan hukum preventif untuk mencegah timbulnya sengketa mengenai harta kekayaan selama maupun setelah perkawinan. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab notaris secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum sangat diperlukan guna menjamin perlindungan hukum terhadap para pihak.