Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya transformasi yang cukup signifikan dalam berbagai bidang, termasuk dalam praktik kenotariatan yang kini mulai mengadopsi konsep cyber notary sebagai bentuk adaptasi terhadap sistem berbasis digital, di mana konsep ini memungkinkan pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Namun demikian, di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan, terdapat pula tantangan serius yang berkaitan dengan penerapan etika profesi notaris dalam konteks digital yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana etika profesi notaris diterapkan dalam era cyber notary serta bagaimana implikasinya terhadap keabsahan (validity) akta yang dihasilkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan cyber notary di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi regulasi yang belum sepenuhnya komprehensif maupun dari kesiapan etika profesi dalam menghadapi perubahan teknologi, sehingga dalam praktiknya notaris tetap dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudence principle), independensi, serta tanggung jawab profesional dalam setiap penggunaan teknologi, karena pelanggaran terhadap etika profesi tidak hanya berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik, tetapi juga dapat memengaruhi kekuatan hukum (evidentiary value) akta yang dibuat.