Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu hak tersebut adalah hak untuk mengemudikan di jalan raya. Kewajiban memiliki SIM termasuk kendaraan bermotor khusus bagi disabilitas. Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, Pasal 77 ayat 1. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM D) Golongan D bagi disabilitas di Kantor Unit Administrasi Surat Izin Mengemudi Kepolisian Resor Sambas dan faktor- faktor penghambatnya. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan dan mengkaji efektivitasnya. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Data dikumpulkan dengan menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM D) Golongan D bagi disabilitas telah dilaksanakan secara efektif. Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas di kantor Satpas Kepolisian Resor Sambas ramah disabilitas, memberikan pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas, dan tidak ditemukan adanya diskriminasi selama proses pelayanan. Namun demikian masih terdapat faktor penghambat yaitu: (1) peserta ujian praktik harus menyediakan kendaraan bermotor, dan (2) belum adanya sosialisasi yang efektif mengenai penerbitan SIM D bagi penyandang disabilitas.