This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Khairunnisa Khairunnisa
Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pendistribusian Zakat pada Baznas Muaro Jambi: Telaah Berdasarkan Pemikiran Yusuf Qardhawi Khairunnisa Khairunnisa
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.19017

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam pendistribusian zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Muaro Jambi serta menilai kesesuaiannya dengan pemikiran Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakah. Fokus penelitian diarahkan pada upaya memastikan pendistribusian zakat berlangsung tepat sasaran, adil, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan kombinasi yuridis-normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi telah menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pendataan dan verifikasi mustahik, pengawasan terhadap pendayagunaan zakat, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program zakat produktif. Namun, efektivitas penerapan prinsip tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya pengawasan secara berkelanjutan, serta kondisi eksternal mustahik yang memengaruhi keberhasilan pendistribusian zakat. Ditinjau dari pemikiran Yusuf al-Qaradhawi, praktik tersebut pada dasarnya telah sejalan dengan prinsip kemaslahatan, keadilan distribusi, ketepatan sasaran penerima zakat, serta pencapaian tujuan syariat. Temuan penelitian menegaskan bahwa penguatan kapasitas amil, sistem verifikasi, mekanisme pengawasan, dan evaluasi berkelanjutan diperlukan agar pendistribusian zakat dapat dilaksanakan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan berorientasi pada kemaslahatan mustahik.