Penelitian ini menganalisis proses pembangunan peradaban Islam pada periode Madinah (622–632 M) dengan menempatkan hijrah sebagai titik awal transformasi sosial dan menelusuri keterkaitan antara integrasi sosial, pembentukan tata kelola politik, pengaturan ekonomi, pendidikan, serta pertahanan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-historis berbasis studi kepustakaan. Sumber primer dan sekunder ditelaah secara kritis, diklasifikasikan menurut tema, kemudian dibandingkan untuk memperoleh pola hubungan antarkebijakan dan perubahan sosial. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberhasilan pembentukan masyarakat Madinah tidak berdiri pada satu kebijakan tunggal, tetapi pada rangkaian kebijakan yang saling memperkuat: pembangunan Masjid Nabawi sebagai simpul aktivitas, persaudaraan Muhajirin–Anshar sebagai mekanisme integrasi sosial, Piagam Madinah sebagai kerangka hubungan antarkelompok, musyawarah sebagai pola pengambilan keputusan, pembentukan pasar dan instrumen distribusi sebagai penguatan ekonomi, pengembangan masjid dan al-Suffah sebagai ruang pendidikan, serta kombinasi pertahanan dan diplomasi untuk menjaga keberlangsungan komunitas. State of the art penelitian terdahulu cenderung mengkaji unsur-unsur tersebut secara sektoral; penelitian ini menawarkan novelty berupa rekonstruksi integratif yang membaca kebijakan sosial, politik, ekonomi, pendidikan, dan pertahanan sebagai satu arsitektur pembangunan peradaban. Temuan ini menunjukkan bahwa kekuatan masyarakat Madinah terutama dibangun melalui keterhubungan antara legitimasi nilai, institusi, solidaritas sosial, dan kapasitas adaptasi terhadap ancaman.