This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Ar Rahiim Innash
Universitas Ngudi Waluyo Semarang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Transformasi Politik Hukum Pidana dari Penghukuman Pelaku menuju Pemulihan Aset Korupsi: Analisis Putusan Nomor 4962 K/Pid.Sus/2023 Agung Santosa; Ar Rahiim Innash
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 5: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i5.20851

Abstract

Artikel ini menganalisis politik hukum pidana pengembalian kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dalam tindak pidana korupsi melalui studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 4962 K/Pid.Sus/2023. Persoalan pokok penelitian adalah bagaimana orientasi kebijakan pemidanaan berbasis pemulihan aset tercermin dalam pidana tambahan uang pengganti; apakah konstruksi amar putusan telah memadai untuk menjamin korelasi antara keuntungan terpidana, kerugian keuangan negara, aset yang dapat dilacak, dan eksekusi; serta model pembaruan hukum yang diperlukan setelah berlakunya KUHP Nasional, KUHAP Nasional, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan terbatas terhadap standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Bahan hukum primer meliputi putusan tingkat pertama, banding, kasasi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Bantuan Timbal Balik, UU Kejaksaan, KUHP Nasional, KUHAP Nasional, dan UU Penyesuaian Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 4962 K/Pid.Sus/2023 memperkuat orientasi Follow the Money melalui pengukuhan pidana tambahan uang pengganti Rp9.477.463.397,49 dan mekanisme penyitaan-lelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun efektivitas pemulihan masih bergantung pada pembuktian manfaat yang benar-benar diperoleh terdakwa, kualitas penelusuran aset sejak tahap awal, ketepatan amar mengenai aset, koordinasi eksekusi, dan perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Kebaruan penelitian ini adalah formulasi “Integrated Recovery Sentencing Model”, yaitu model yang menghubungkan penetapan besaran uang pengganti, matriks aliran manfaat, daftar aset teridentifikasi, perintah preservasi, tenggat eksekusi, uji hak pihak ketiga, serta pelaporan nilai pemulihan bersih dalam satu kesinambungan putusan dan eksekusi. Model ini menawarkan jalan tengah antara efektivitas asset recovery dan Due Process of Law, serta relevan bagi penyusunan RUU Perampasan/Pemulihan Aset yang pada Juli 2026 masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026.