Peralihan hak atas tanah melalui proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan bagian penting dalam sistem administrasi pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah. Dalam praktiknya, proses tersebut tidak selalu berjalan tanpa kendala, baik yang berkaitan dengan kondisi dokumen, status pemilik, maupun status hukum tanah yang menjadi objek transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai permasalahan yang muncul dalam proses balik nama SHM di PPAT Gondanglegi serta menelaahnya dalam perspektif fiqih muamalah, khususnya terkait prinsip kejelasan objek akad, kejelasan subjek akad, dan kejelasan status hukum serta akibat akad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi yang berkaitan dengan praktik peralihan hak atas tanah di PPAT Gondanglegi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan perspektif fiqih muamalah sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan dalam proses balik nama SHM antara lain berkaitan dengan hilangnya sertipikat, peralihan hak ketika pemilik telah meninggal dunia, kendala kewajiban perpajakan, serta status hukum tanah seperti tanah pertanian absentee, tanah negara, dan tanah yang berada di kawasan Perhutani. Dari perspektif fiqih muamalah, prosedur administrasi yang dilakukan—seperti verifikasi dokumen, penetapan ahli waris, pengecekan status tanah, serta penyelesaian kewajiban administratif—berfungsi untuk memastikan kejelasan objek, subjek, dan status hukum transaksi sehingga dapat meminimalkan unsur gharar. Dengan demikian, praktik peralihan hak atas tanah melalui proses balik nama di PPAT Gondanglegi pada prinsipnya sejalan dengan nilai kepastian, keadilan, dan kejelasan dalam transaksi yang ditekankan dalam fiqih muamalah.