Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi hukum adat, hukum agama, dan hukum negara dalam prosesi perkawinan masyarakat Desa Hatumete, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Fokus utama penelitian ini adalah menjelaskan bagaimana ketiga sistem hukum tersebut berinteraksi, bernegosiasi, dan membentuk pola pengakuan terhadap perkawinan dalam masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, aparat desa, dan masyarakat yang memahami atau mengalami langsung prosesi perkawinan adat. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum adat, hukum agama, hukum perkawinan, pluralisme hukum, dan harmonisasi hukum. Data dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa melalui tahap kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan model harmonisasi tiga lapis dalam praktik perkawinan adat Desa Hatumete, yaitu legitimasi adat, validitas agama, dan kepastian hukum negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat berperan memberikan legitimasi sosial-kultural melalui tahapan maso minta, musyawarah keluarga, pemenuhan mahar adat, sumpah adat, dan serah anak perempuan. Hukum agama memberikan keabsahan normatif-religius, sedangkan hukum negara memberikan kepastian yuridis melalui pencatatan perkawinan. Meskipun terdapat potensi ketegangan, terutama terkait mahar adat, larangan perkawinan tertentu, perkawinan di bawah umur, nikah siang terang, kawin lari, dan larangan berutang mahar, masyarakat Hatumete menunjukkan pola akomodasi normatif yang menempatkan adat, agama, dan negara secara proporsional. Penelitian ini menegaskan bahwa pluralisme hukum dapat berjalan harmonis apabila masing-masing sistem hukum menjalankan fungsi sosial, religius, dan yuridisnya secara saling melengkapi.