This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Asep Saepudin
Universitas Muhammadiyah Sukabumi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Geng Motor dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Asep Saepudin; Ujuh Jumhana
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 10: September 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i10.19795

Abstract

Penerapan restorative justice dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan oleh geng motor masih menjadi perdebatan. Disamping sisi baiknya, muncul kekhawatiran bahwa penerapan restorative justice pada pelaku tindak kekerasan geng motor dapat mengurangi efek jera dan melemahkan fungsi penjeraan dari sistem hukum pidana sehingga restorative justice perlu diimplementasikan dengan baik dan disosialisasikan agar masyarakat lebih memahami dan dapat memanfaatkan pendekatan ini dalam menyelesaikan masalah. Mendasarkan pada hal tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan restorative justice dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor, serta untuk mengetahui implementasi penanganan pemidanaan bagi geng motor yang melakukan tindak pidana. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Adapun jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti ialah yuridis empiris. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta praktik penerapan restorative justice secara sistematis. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah kedudukan restorative justice dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor adalah kedudukan restorative justice sebagai sarana penegak hukum pada kasus tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor cenderung sangat selektif dan berhati-hati dalam pemberiannya mengingat kedudukannya sebagai ultimum remedium. Restorative justice biasanya hanya diberikan kepada anggota baru atau anak-anak yang "ikut-ikutan" dalam tindak pidana ringan. Sementara untuk aktor utama, pelaku kekerasan sajam, dan pelaku pembacokan jalanan, hukum tetap akan menjatuhkan pidana retributif (penjara) demi menjaga ketertiban umum dan memberikan efek jera. Implementasi penanganan pemidanaan bagi geng motor yang melakukan tindak pidana adalah dengan laporan atau temuan dan selanjutnya melakukan upaya penyelidikan beserta gelar perkaranya dan melakukan penyidikan beserta gelar perkaranya. Dalam penangananya Polrestabes Bandung menemukan kendala di setiap upaya tersebut dan disikapi dengan tujuan pelaksanaan penegakan hukum dan pelaksanaan restorative justice. Namun demikian, restorative justice dilaksanakan pada pelaku yang bukan residivis ataupun hukuman minimal 5 tahun penjara.