Hak politik merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, inklusif, dan bebas dari diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hak politik penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, mengkaji eksistensi pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Provinsi Maluku, serta mengidentifikasi kendala dan upaya dalam mewujudkan pemilu yang inklusif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak politik penyandang disabilitas telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meskipun demikian, implementasi pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Provinsi Maluku masih menghadapi berbagai kendala, antara lain kondisi geografis wilayah kepulauan, keterbatasan aksesibilitas, belum optimalnya pendataan pemilih penyandang disabilitas, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan aksesibilitas, optimalisasi pendidikan politik, serta sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan organisasi penyandang disabilitas guna mewujudkan pemilu yang inklusif dan menjamin terpenuhinya hak politik penyandang disabilitas secara efektif.