Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Perundang-undangan Mohammad Akbar Husni; Asy’ari Asy’ari
Journal of Contemporary Gender and Child Studies Vol 5 No 2 (2026): August: Women and Children Welfare in Indonesian Context
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/jcgcs.v5i2.1207

Abstract

Keberadaan MK sebagai guardian of the constitution memberikan kewenangan untuk membatalkan norma undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan putusan MK tidak selalu berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem perundang-undangan menurut perspektif hukum tata negara dan untuk mengetahui peraturan perundang-undangan serta faktor normatif dan institusional yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan pada artikel ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menelaah dan menganalisis teori-teori, konsep-konsep, dan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diangkat. Adapun hasil yang ditemukan dalam artikel ini, Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan final sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam perspektif hukum tata negara dan sistem perundang-undangan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam pengujian undang-undang, memiliki konsekuensi menghapus, mengubah atau menegaskan konstitusionalitas norma hukum yang diuji. Namun, implementasi putusan tersebut sering terkendala oleh faktor normatif, seperti tidak adanya mekanisme legislasi yang otomatis untuk menindaklanjuti putusan, dan faktor institusional, seperti rendahnya komitmen lembaga pembentuk undang-undang, lemahnya koordinasi antar lembaga negara, serta tidak adanya sanksi bagi ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, terjadi disharmoni dalam sistem hukum dan potensi pelanggaran hak konstitusional warga negara.