Asas lex favor reo yang mengutamakan penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum pidana guna menjamin keadilan serta perlindungan hak individu dalam proses peradilan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak penting dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia, termasuk dalam pengakuan dan penerapan asas lex favor reo. Asas ini memiliki relevansi terutama dalam kondisi peralihan hukum, dimana terdapat perbedaan antara ketentuan lama dan ketentuan baru sehingga penegak hukum wajib menerapkan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Dalam konteks tindak pidana pencabulan terhadap perempuan yang berada dalam pengaruh alkohol, penerapan asas lex favor reo menimbulkan kompleksitas tersendiri. Kondisi korban yang berada dalam pengaruh alkohol dapat memengaruhi kemampuan memberikan persetujuan, yang merupakan unsur penting dalam menentukan adanya tindak pidana. Di sisi lain, pengaturan mengenai tindak pidana tersebut dalam KUHP lama dan KUHP Nasional dapat memiliki perbedaan, baik dari segi unsur delik, perlindungan terhadap korban, maupun pertanggungjawaban pidana pelaku. Pengaturan asas lex favor reo dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan dasar hukum bagi hakim untuk memilih ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa dalam situasi peralihan hukum. Namun, dalam penerapannya pada kasus pencabulan, khususnya yang melibatkan korban dalam pengaruh alkohol, diperlukan kehati-hatian agar tidak mengabaikan perlindungan terhadap korban. Oleh karena itu, penerapan asas lex favor reo dalam kasus tersebut harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap korban yang rentan. Pemahaman yang komprehensif baik secara normatif maupun praktis sangat diperlukan agar penegakan hukum pidana tetap adil, proporsional, dan sejalan dengan tujuan pembaharuan hukum pidana di Indonesia.