Perkembangan platform digital telah mengubah pola interaksi sosial ke dalam ruang siber yang bersifat terbuka, masif, dan minim batas. Kondisi ini di satu sisi memperluas kebebasan berekspresi, namun di sisi lain memunculkan berbagai risiko, khususnya bagi anak dan remaja, seperti cyberbullying, pelecehan digital, dan paparan konten negatif. Problematika utama terletak pada posisi platform digital yang tidak lagi sekadar sebagai perantara, melainkan sebagai aktor yang memiliki kontrol terhadap distribusi konten melalui mekanisme moderasi. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) sejauh mana batas kewenangan pengelola platform digital dalam memoderasi konten pengguna guna menciptakan ruang siber yang aman tanpa mengabaikan hak privasi serta mencegah eskalasi cyberbullying, konten negatif, dan pelecehan digital; serta (2) bagaimana tanggung jawab hukum pengelola platform digital terhadap bahaya konten yang berdampak pada anak remaja berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas kewenangan platform digital ditentukan oleh keseimbangan antara legitimasi pembatasan dan perlindungan hak asasi manusia dalam kerangka konstitusional, yang dibatasi oleh prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Sementara itu, tanggung jawab hukum platform bersifat komprehensif meliputi aspek administratif, perdata, dan pidana. Platform memiliki kewajiban aktif (duty of care) untuk melakukan moderasi dan pencegahan konten berbahaya, khususnya terhadap anak, tanpa melanggar hak fundamental pengguna, sehingga tidak lagi dapat diposisikan sebagai perantara pasif dalam ekosistem digital.