Tanah merupakan kebutuhan mendasar manusia yang terbatas jumlahnya, sehingga memicu kebutuhan akan kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan. Di Indonesia, pengaturan hak atas tanah berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengakui jual beli sebagai salah satu cara utama peralihan hak. Transaksi jual beli tanah wajib memenuhi sifat terang dan tunai serta dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dapat didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Namun, seringkali terdapat kendala administratif yang menghambat pembuatan AJB, sehingga masyarakat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai solusi hukum. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPJB memiliki kekuatan mengikat selayaknya undang-undang bagi para pihak. Permasalahan muncul ketika PPJB telah dilaksanakan secara lunas disertai penguasaan fisik tanah, namun AJB belum dapat dibuat sehingga menimbulkan kesenjangan antara kebenaran materiil dan kebenaran formil administrasi. Meskipun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 memberikan pengakuan hukum atas hak pembeli yang beritikad baik, instrumen ini bukanlah peraturan perundang-undangan, sehingga masih menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi keberlangsungan hak kepemilikan pembeli. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum, kekuatan mengikat, serta perlindungan hukum yang diberikan terhadap transaksi jual beli tanah melalui PPJB, guna menemukan keseimbangan antara kepastian hukum formal dan perlindungan hak atas dasar kenyataan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.