Transformasi digital kesehatan di Indonesia melalui platform SATUSEHAT membuka peluang pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan kesehatan berbasis data. Penggunaan AI memerlukan akses terhadap data kesehatan pasien dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan risiko pelanggaran privasi, penyalahgunaan data, dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pasien dalam ekosistem SATUSEHAT berbasis AI serta menilai harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data kesehatan pasien telah memperoleh dasar hukum melalui pengaturan mengenai hak privasi, persetujuan pemrosesan data, kerahasiaan rekam medis elektronik, dan kewajiban keamanan data. Namun demikian, masih terdapat kekosongan pengaturan terkait penggunaan data kesehatan sebagai data pelatihan Artificial Intelligence, mekanisme secondary use of data, serta tata kelola algoritma kesehatan berbasis AI. Harmonisasi antara UU Kesehatan dan UU PDP pada prinsipnya telah memberikan fondasi perlindungan hukum yang memadai, tetapi masih memerlukan regulasi pelaksana yang secara khusus mengatur pemanfaatan AI dalam ekosistem SATUSEHAT. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pengaturan consent yang lebih spesifik, mekanisme audit algoritma, prinsip akuntabilitas AI, dan tata kelola data kesehatan nasional yang berorientasi pada perlindungan hak privasi pasien.