ABSTRACTThe Preamble of the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945 (UUD 1945), particularly in its fourth paragraph, outlines the objectives of the Indonesian state, namely to protect the entire Indonesian nation and all Indonesian territory, promote public welfare, educate the life of the nation, and realize social justice for all citizens. The rapid development of information technology has significantly influenced the financial services industry, particularly through the emergence of online lending services that are widely utilized to support micro, small, and medium enterprises (MSMEs). These services are regulated under Financial Services Authority (OJK) Regulation No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services and OJK Regulation No. 10/POJK.05/2022 concerning Technology-Based Joint Funding Services. However, in practice, the misuse of online lending services has resulted in numerous losses for consumers and the wider community. Based on this issue, this study identifies two main research questions: (1) how the Financial Services Authority (OJK) supervises financial institutions in Indonesia, and (2) how the OJK performs its supervisory function over online lending activities in Indonesia. This research aims to examine the supervisory system implemented by the OJK in financial activities, particularly in the rapidly growing fintech peer-to-peer lending sector, and to assess whether such services have contributed to improving public welfare. Furthermore, the study seeks to analyze the effectiveness of the OJK’s role and functions in overseeing online lending activities in Indonesia, especially in ensuring consumer protection, maintaining financial system stability, and supporting sustainable growth within the financial services sector. ABSTRAKPerkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan layanan pinjaman online sebagai bagian dari inovasi sektor jasa keuangan. Di sisi lain, maraknya penyalahgunaan pinjaman online menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan perlindungan konsumen, sehingga diperlukan pengawasan yang efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkembangan teknologi informasi telah memberikan pengaruh besar terhadap industri jasa keuangan, salah satunya melalui layanan pinjaman online yang banyak dimanfaatkan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Namun, dalam praktiknya terjadi berbagai penyalahgunaan layanan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dan masyarakat. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan, yaitu: (1) bagaimana pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan di Indonesia; dan (2) bagaimana fungsi OJK dalam mengawasi pinjaman online di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menelaah sistem pengawasan OJK terhadap aktivitas keuangan, khususnya layanan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online yang berkembang pesat, serta mengkaji peran OJK dalam mengawasi aktivitas tersebut guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif melalui analisis terhadap asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) sistem pengawasan OJK menggunakan pendekatan market conduct berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK); serta (2) fungsi pengawasan OJK terhadap pinjaman online belum optimal, terutama dalam penerapan sanksi, sehingga pelanggaran masih banyak terjadi.