Inta Hartaningtyas Rani
Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENINGKATAN PEMAHAMAN WAJIB PAJAK DALAM PERHITUNGAN PPH PASAL 21 MELALUI PELATIHAN DAN SIMULASI PELAPORAN BERBASIS CORETAX Sri Setia Ningsih; Lestari Adhi Widyowati; Yumniati Agustina; Inta Hartaningtyas Rani
Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti Vol. 7 No. 3 (2026)
Publisher : STKIP Citra Bakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38048/jailcb.v7i3.7324

Abstract

Permasalahan yang dihadapi mitra adalah masih adanya kesulitan dalam memahami perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan ketentuan terbaru serta prosedur pelaporan melalui sistem Coretax. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai perhitungan PPh Pasal 21 dan keterampilan dalam melakukan simulasi pelaporan berbasis Coretax. Mitra kegiatan adalah PT Top Five International dengan peserta sebanyak 35 orang yang terdiri atas mahasiswa, praktisi akuntansi, dan pemotong pajak. Kegiatan dilaksanakan melalui webinar nasional secara daring dengan metode pemaparan materi, studi kasus perhitungan menggunakan Kalkulator Ortax, serta simulasi teknis pelaporan melalui Coretax. Materi yang diberikan meliputi ketentuan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023, penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan, serta prosedur penerbitan bukti pemotongan dan pelaporan SPT Masa. Hasil evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 85%. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pelatihan yang dipadukan dengan studi kasus dan simulasi dapat membantu peserta memahami perhitungan PPh Pasal 21 serta prosedur pelaporan perpajakan melalui sistem Coretax. Dengan demikian, kegiatan PkM memberikan kontribusi terhadap peningkatan pemahaman dan kesiapan peserta dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pada era digitalisasi administrasi perpajakan.