Santi Rahmawati
STAI Al-Mas`udiyah, Sukabumi, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Studi Fenomenologi tentang Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro dalam Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis Santi Rahmawati
Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 1 (2026): Justisia: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56457/jjih.v4i1.394

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami secara mendalam kesadaran hukum pelaku usaha mikro dalam pengajuan sertifikasi halal gratis, terutama berkaitan dengan pemahaman terhadap kewajiban sertifikasi halal, prosedur pengajuan, serta manfaat sertifikasi bagi keberlangsungan usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi untuk menggali pengalaman dan pemaknaan pelaku usaha mikro selama mengikuti proses pengajuan sertifikasi halal gratis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap pelaku usaha mikro yang telah atau sedang mengajukan sertifikasi halal melalui program gratis, kemudian dianalisis secara tematik melalui proses reduksi data, pengelompokan tema, interpretasi pengalaman informan, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha mikro terhadap sertifikasi halal mulai berkembang, meskipun tingkat pemahaman setiap pelaku usaha masih beragam. Sebagian informan telah memahami sertifikasi halal sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan konsumen, sedangkan sebagian lainnya masih memandang sertifikasi halal sebagai persyaratan administratif untuk mendukung pemasaran produk. Program sertifikasi halal gratis dinilai memberikan kemudahan karena mampu mengurangi hambatan biaya dan mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi. Namun, masih terdapat kendala berupa keterbatasan pemahaman regulasi, prosedur pengajuan, penggunaan sistem digital, dan kelengkapan dokumen. Temuan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha mikro perlu didukung melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan yang berkelanjutan agar program sertifikasi halal gratis tidak hanya meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal, tetapi juga membangun kepatuhan hukum yang berkelanjutan.