Pluralisme hukum di Indonesia mempertemukan hukum kewarisan Islam dengan berbagai sistem kewarisan adat, termasuk kewarisan masyarakat Lampung Pepadun yang bercorak patrilineal dan mayorat laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip normatif sistem kewarisan Islam, mengkaji karakteristik dan dasar filosofis sistem kewarisan adat Lampung Pepadun, serta merumuskan relevansi dan model harmonisasi antara kedua sistem melalui pembedaan hak kepemilikan individual dan fungsi sosial-pengelolaan harta peninggalan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif, preskriptif, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum kewarisan Islam menempatkan hak ahli waris sebagai hak individual yang lahir berdasarkan ketentuan faraidh, sedangkan sistem Lampung Pepadun memberikan kedudukan utama kepada anak laki-laki tertua sebagai penyimbang yang sekaligus memikul tanggung jawab sosial terhadap keluarga dan keberlangsungan adat. Perbedaan kedua sistem terutama muncul ketika fungsi penyimbang ditafsirkan sebagai kepemilikan mutlak atas seluruh harta peninggalan sehingga berpotensi menghilangkan hak ahli waris lainnya. Kebaruan penelitian ini terletak pada model harmonisasi berbasis pemisahan fungsi hukum: harta individual pewaris tunduk pada faraidh, sedangkan harta komunal atau adat dapat tetap dikelola menurut mekanisme Pepadun. Dengan demikian, identitas adat dapat dipertahankan tanpa menegasikan hak individual ahli waris, termasuk perempuan.