Artikel ini menganalisis perlindungan konsumen atas sisa kuota internet setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut memberi pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi dengan mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, KUHPerdata, serta Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026. Analisis dilakukan melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masa aktif tidak otomatis melanggar hukum hanya karena tercantum dalam kontrak baku. Legalitasnya harus diuji melalui tiga lapis: kepatuhan terhadap kewajiban menyediakan pilihan layanan pelindung; transparansi dan keabsahan klausula berdasarkan hukum perlindungan konsumen; serta pemenuhan prestasi dan ketersediaan pemulihan individual. Paket non-rollover tetap mungkin ditawarkan, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya pilihan praktis apabila tidak ada layanan yang melindungi nilai ekonomi sisa kuota. Perlindungan dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau mekanisme lain yang proporsional. Kebaruan artikel adalah model uji tiga lapis yang memisahkan kewajiban konstitusional, pengendalian klausula baku, dan pemulihan konsumen.