Dwi Pangarsa Wisnumurti
Universitas Hang Tuah Surabaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekontruksi Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Perkara dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani Pasca Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Dwi Pangarsa Wisnumurti
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani menempati posisi penting dalam diskursus hukum kesehatan Indonesia karena memperlihatkan ketegangan antara hukum pidana umum dan hukum kesehatan dalam menilai tindakan medis. Di satu sisi, pasien berhak memperoleh perlindungan hukum atas kerugian yang timbul dari pelayanan kesehatan. Di sisi lain, dokter tidak dapat dipidana hanya karena hasil pelayanan berakhir buruk, terlebih ketika tindakan dilakukan dalam situasi klinis yang berisiko dan tunduk pada standar profesi.Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana dokter dalam perkara dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta merumuskan model rekonstruksi pertanggungjawaban pidana dokter pasca undang-undang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pertanggungjawaban pidana dokter dalam perkara dr. Ayu pada rezim sebelumnya masih dipengaruhi oleh logika kealpaan pidana umum dalam Pasal 359–361 KUHP, sementara batas antara risiko medis, pelanggaran disiplin profesi, dan kelalaian pidana belum dioperasionalkan secara memadai. Pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, disertai penguatan perlindungan hukum bagi tenaga medis, membuka dasar bagi model pertanggungjawaban pidana yang lebih proporsional. Rekonstruksi yang ditawarkan menempatkan pemeriksaan disiplin profesi sebagai filter awal, membedakan risiko medis dari deviasi profesional, dan menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir untuk penyimpangan profesional yang serius dan terbukti memiliki hubungan kausal dengan kerugian pasien.