Karolus Kopong Medan
Universitas Nusa Cendana, NTT, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Mekanisme Hukum Adat Ina Esa No Anan di Desa Kuli Aisele Kabupaten Rote Ndao Sarlin Huan; Karolus Kopong Medan; Deddy. R.C.Manafe
Journal Evidence Of Law Vol. 5 No. 2 (2026): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v5i2.2733

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT melalui mekanisme hukum adat Ina Esa No Anan di Desa Kuli Aisele, Kabupaten Rote Ndao. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat dan pihak terkait, observasi, dokumentasi, serta studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ina Esa No Anan, yang bermakna satu ekor kerbau betina beserta anaknya, merupakan sanksi adat yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung makna penghormatan terhadap perempuan, tanggung jawab moral pelaku, serta pemulihan keseimbangan hubungan sosial. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan Manaleo, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak. Mekanisme tersebut menunjukkan karakter keadilan restoratif karena berorientasi pada pertanggungjawaban pelaku, pemulihan hubungan sosial, dan keharmonisan masyarakat. Berdasarkan lima faktor efektivitas hukum, yaitu substansi hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan, Ina Esa No Anan memiliki legitimasi dan efektivitas dalam aspek penyelesaian konflik dan pengendalian sosial. Namun, perlindungan korban perlu diperkuat agar mekanisme adat tidak hanya menghasilkan perdamaian, tetapi juga menjamin keselamatan, keadilan, pemulihan, dan pencegahan kekerasan berulang.