Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan akuntabilitas dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wasilomata II, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengelolaan ADD. Data dianalisis secara deskriptif melalui proses pengumpulan, pengelompokan, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan ADD di Desa Wasilomata II telah dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pada tahap perencanaan, masyarakat dilibatkan melalui musyawarah desa untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan prioritas pembangunan. Pada tahap pelaksanaan, pemerintah desa menyampaikan informasi kegiatan dan anggaran kepada masyarakat serta melibatkan unsur masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan. Pertanggungjawaban dilakukan dalam bentuk laporan administrasi dan penyelesaian fisik kegiatan pembangunan. Meskipun demikian, penilaian akuntabilitas tidak hanya didasarkan pada kelengkapan laporan, tetapi juga perlu memperhatikan keterbukaan informasi, kesesuaian antara rencana dan realisasi, kualitas partisipasi masyarakat, serta tindak lanjut terhadap program yang belum terlaksana. Dengan demikian, pengelolaan ADD di Desa Wasilomata II dapat dinilai cukup baik secara administratif dan prosedural, tetapi masih memerlukan penguatan pada aspek transparansi substantif, pengawasan masyarakat, dan evaluasi terhadap hasil pembangunan.