Titi Cahya Rosadi
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

REKONSTRUKSI MAKNA KESIAPAN NIKAH DALAM TURATS PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM: ANALISIS KAPASITAS SUBJEK HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP REGULASI BATAS USIA PERKAWINAN Titi Cahya Rosadi
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 3 (2026): September (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i3.16027

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi makna kesiapan nikah melalui redefinisi konsep baligh dalam literatur turats dengan perspektif filsafat hukum mengenai kapasitas subjek hukum. Masalah utama yang dikaji adalah adanya kesenjangan antara kematangan biologis (al-bulugh) dan kapasitas fungsional (al-rushd) yang seringkali terabaikan dalam diskursus pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan filsafat hukum dan normatif teologis untuk menganalisis diskursus kapasitas subjek hukum dalam literatur klasik dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan fukaha, kesiapan nikah bukan sekadar pencapaian usia biologis, melainkan akumulasi kapasitas subjek hukum yang mencakup dimensi intelektual (rushd), emosional, dan finansial (ba’ah). Analogi hukum menunjukkan bahwa jika pengelolaan harta mewajibkan standar kematangan (rushd) yang ketat, maka institusi pernikahan yang melibatkan pertaruhan nyawa dan martabat manusia idealnya juga menuntut tingkat kematangan yang tidak kalah tinggi. Penelitian ini menegaskan bahwa secara historis, fikih klasik tidak menjadikan rushd sebagai syarat sah nikah secara mutlak baligh dan wali tetap menjadi prasyarat formal yang cukup dalam banyak konstruksi mazhab. Meski demikian, integrasi antara Ahliyyah al-Wujub dan Ahliyyah al-Ada’ al-Kamilah (kapasitas bertindak sempurna) tetap relevan ditempatkan sebagai standar argumentatif bagi kebijakan perlindungan anak dalam konteks modern, alih-alih sebagai prasyarat keabsahan akad itu sendiri. Secara yuridis, regulasi batas usia pernikahan di Indonesia (UU No. 16 Tahun 2019) merupakan manifestasi prinsip taqyid al-mubah dan upaya kolektif negara dalam menjamin tercapainya Maqasid al-Syariah, khususnya perlindungan jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-’aql), dan keturunan (hifz al-nasl). Penelitian pustaka normatif ini terbatas pada lima kitab turats, serta belum menguji secara empiris penerapan konkret kriteria dispensasi kawin oleh hakim dalam putusan di lapangan.