Muhammad As’ad
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HAK NAFKAH PASCA PERCERAIAN: STUDI PERBANDINGAN MEKANISME PENEGAKAN DI INDONESIA DAN BRUNEI DARUSSALAM Haifa Rahmah; Muhammad As’ad; Najibatun Nisa’
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 3 (2026): September (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i3.16107

Abstract

Indonesia memiliki kerangka normatif yang sangat progresif dalam perlindungan hak nafkah pasca perceraian, mencakup Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Mahkamah Agung, dan enam Surat Edaran Mahkamah Agung, namun hanya 11,19% putusan perceraian yang memuat pemenuhan hak nafkah tersebut. Kesenjangan ini kontras dengan Brunei Darussalam yang mengandalkan Emergency (Islamic Family Law) Order 1999 sebagai instrumen tunggal yang komprehensif, didukung mekanisme proaktif Attachment of Earnings Order, sehingga menghasilkan tingkat kepatuhan yang jauh lebih konsisten meski tidak tanpa kelemahan. Artikel ini mengkaji efektivitas penegakan hak nafkah pasca perceraian bagi perempuan dan anak di Indonesia, dibandingkan dengan mekanisme penegakan di Brunei Darussalam. Hak nafkah dalam kajian ini mencakup nafkah anak, nafkah iddah, mut'ah, dan biaya hadhanah sebagai konsekuensi finansial dari perceraian. Kajian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative law approach). Artikel ini menemukan bahwa perbedaan efektivitas antara kedua sistem tidak berakar pada perbedaan substansi hukum Islam yang dianut oleh masing-masing negara, yang keduanya sama-sama berlandaskan Mazhab Syafi'i, melainkan pada perbedaan dalam tiga dimensi struktural, yakni model kodifikasi, mekanisme eksekusi, dan kapasitas pemantauan kelembagaan.