Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang ahli waris pengganti terhadap praktik pembagian harta warisan di Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Pasal 185 KHI memberikan kedudukan kepada ahli waris pengganti sebagai pihak yang berhak menggantikan posisi orang tuanya yang telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan perbedaan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan pelaksanaan pembagian warisan di masyarakat yang dipengaruhi oleh pemahaman keagamaan, adat, hubungan kekeluargaan, dan kebiasaan setempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh adat, aparatur desa, telah banyak ditemukan kasus sekitar enam keluarga yang mengalami kasus ahli waris penggnati. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian harta warisan di Desa Batu Madinding belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pasal 185 KHI mengenai ahli waris pengganti. Sebagian masyarakat masih berpedoman pada pemahaman fiqh klasik, musyawarah keluarga, serta adat yang berkembang sehingga hak ahli waris pengganti belum selalu diberikan secara proporsional. Relevansi Pasal 185 KHI dalam praktik pembagian warisan di desa tersebut menunjukkan bahwa ketentuan tersebut memiliki peran penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan keluarga, meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala berupa rendahnya pemahaman hukum masyarakat, kuatnya pengaruh adat, dan minimnya sosialisasi mengenai hukum kewarisan Islam. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi hukum, peningkatan peran tokoh agama dan aparat pemerintah, serta optimalisasi penyuluhan hukum Islam agar penerapan ahli waris pengganti dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan tujuan syariat.