Febri Tri Siami Siami
Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman Guppi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN ALIH MEDIA DIGITALISASI SERTIFIKAT ANALOG KE SERTIFIKAT ELEKTRONIK DALAM PROSES PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 3 TAHUN 2023 DI BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG Febri Tri Siami Siami; Any Farida; Susila Esdarwati
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 3 (2026): September (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.16175

Abstract

Reformasi digital dalam administrasi pertanahan melahirkan sertipikat elektronik sebagai bentuk baru pengelolaan dan pembuktian hak atas tanah. Kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, termasuk dalam proses peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik dalam proses peningkatan HGB menjadi HM, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menganalisis upaya penyelesaiannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara terhadap 10 informan, yang terdiri atas aparatur Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Notaris/PPAT, dan pemohon yang telah mengikuti proses peningkatan HGB menjadi HM, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, pengorganisasian informasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan alih media dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen, pencocokan data fisik dan yuridis, validasi data pertanahan, digitalisasi sertipikat analog, pembaruan basis data, dan penerbitan sertipikat elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik serta sarana autentikasi. Temuan lapangan menunjukkan bahwa implementasi kebijakan memberikan dampak positif berupa peningkatan efisiensi pelayanan, kemudahan pengelolaan data, pengurangan ketergantungan terhadap arsip fisik, serta percepatan akses informasi pertanahan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala berupa kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan data, keterbatasan literasi digital, ketidaksesuaian data fisik dan yuridis, keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, serta keraguan mengenai kepastian hukum sertipikat elektronik. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan sosialisasi, pendampingan masyarakat, validasi data, koordinasi dengan Notaris/PPAT, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan penguatan keamanan sistem informasi. Dengan demikian, keberhasilan implementasi sertipikat elektronik tidak hanya ditentukan oleh landasan regulasi, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia, kualitas data, infrastruktur teknologi, dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan layanan pertanahan berbasis elektronik.