Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PENGELOLA TANAH TANPA SERTIFIKAT DI DESA MALEWONG KEC. LAROMPONG SELATAN KAB. LUWU Eri Setiawan; Haedar Djidar; Laola Subair
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 12: Mei 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i12.10194

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan terbitnya sertifikat hak atas tanah dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap masyarakat di desa Malewong. Tipe penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, karena penelitian ini dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang akurat. Penelitian ini dilakukan di desa Malewong kec. Larompong Selatan kab. Luwu. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Data yang didapatkan terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundangundangan), bahan hukum sekunder (buku dan jurnal ilmiah), dan bahan hukum tersier (surat kabar dan sumber internet). Data yang telah didapatkan kemudian dianalisis menggunakan analisis data kualitatif dengan tujuan untuk mendapatkan pemahaman serta menggambarkan permasalahan secara deskriptif melalui kasus yang terjadi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Dalam pengelolaan tanah harus memiliki izin berupa PBB dan sertifikat. Untuk memperolehnya melalui pendaftaran terlebih dahulu. Amanat dari Pasal 19 ayat (3) UUPA menyebutkan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas, sosial ekonomi, serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria. Disamping pendaftaran tanah, juga diperlukan pemerataan distribusi sumber lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan (adil) sehingga dapat mewujudkan kesejahteran semua lapisan masyarakat dalam bingkai pembangunan yang berkelanjutan. (2) Dalam melakukan pengolalaan tanah harus menyertakan akta atau sertifikat yang di akui. Menurut ketentuan Hukum Tanah Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria telah mengatur mengenai semua Peralihan Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.