Kebebasan pers merupakan salah satu elemen fundamental demokrasi yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dalam praktiknya, wartawan masih menghadapi proses hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 serta mengkajinya dalam perspektif Siyasah Qadhaiyyah (kebijakan peradilan Islam). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, buku, jurnal, dan dokumen terkait, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut menegaskan kedudukan Dewan Pers dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik sebelum ditempuh proses hukum pidana atau perdata sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Ditinjau dari perspektif Siyasah Qadhaiyyah, pertimbangan mengenai kepentingan umum, independensi peradilan, kepastian hukum, penegakan keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat memiliki keselarasan dengan substansi putusan tersebut. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus mencerminkan nilai keadilan dalam perspektif Siyasah Qadhaiyyah.