Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan alat tangkap destruktif berupa pukat trawl di perairan Kabupaten Serdang Bedagai yang mengancam mata pencaharian nelayan tradisional. Secara das sollen, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 memberikan kewenangan pengawasan yang luas untuk menindak pelanggaran tersebut. Namun, secara das sein, pelaksanaan pengawasan di daerah mengalami perubahan fungsi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengalihkan kewenangan pengawasan kepada Pemerintah Provinsi sejak 2016. Pengalihan kewenangan tersebut berimplikasi pada pergeseran peran Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai yang tidak lagi memiliki kewenangan penindakan langsung dan alokasi anggaran untuk patroli mandiri. Dengan demikian, perannya bertransformasi menjadi fasilitator dalam meneruskan pengaduan masyarakat nelayan kepada pemerintah provinsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pergeseran kewenangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (lapangan) dengan pendekatan yuridis empiris (sosiologi hukum) yang bersifat deskriptif analitis. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan kunci dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Serdang Bedagai serta observasi lapangan. Data tersebut didukung oleh data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan dan dokumentasi pemberitaan media massa kredibel mengenai aspirasi nelayan lokal. Hasil penelitian diharapkan dapat mengungkap hambatan struktural kelembagaan dan keterbatasan anggaran yang dihadapi instansi daerah pascapengalihan kewenangan pengawasan perikanan. Selanjutnya, realitas empiris tersebut dianalisis menggunakan perspektif Siyasah Dusturiyah dan konsep Maslahah untuk mengevaluasi tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan keadilan dan perlindungan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan nelayan tradisional di Kabupaten Serdang Bedagai.