Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) dalam bentuk pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan masih menjadi masalah serius dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan main hakim sendiri serta menganalisis penegakan hukum pidana terhadap kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis (empiris). Data penelitian terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan penyidik, korban, saksi, dan tokoh masyarakat, serta data sekunder yang diperoleh dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, jurnal, dan dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri meliputi rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, faktor emosional dan psikologis massa, pengaruh lingkungan sosial, rendahnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, serta budaya kekerasan yang masih berkembang di masyarakat. Penegakan hukum pidana terhadap tindakan main hakim sendiri telah dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, seperti sulitnya mengidentifikasi pelaku secara individual, keterbatasan alat bukti, minimnya saksi, serta tekanan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui penyuluhan hukum serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum guna meminimalisir tindakan main hakim sendiri.