Tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku, tetapi juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan. Dalam kondisi tertentu, mekanisme pidana belum mampu mengembalikan kerugian negara secara optimal sehingga diperlukan penggunaan instrumen hukum perdata melalui Jaksa Pengacara Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan batasan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa Pengacara Negara telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, serta peraturan internal Kejaksaan. Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan perdata dalam kondisi tertentu, antara lain ketika bukti pidana tidak mencukupi, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, terdakwa diputus bebas, atau ditemukan harta terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut dibatasi oleh asas legalitas, keharusan adanya Surat Kuasa Khusus, kejelasan objek kerugian negara, pembuktian perbuatan melawan hukum, ketentuan hukum acara perdata, batas daluwarsa, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, serta koordinasi antarlembaga. Pengaturan kewenangan tersebut masih tersebar dalam berbagai peraturan sehingga diperlukan harmonisasi agar pelaksanaannya lebih jelas, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum dalam pengembalian kerugian keuangan negara