Maraknya fenomena bullying (perundungan) verbal di masyarakat, baik di dunia nyata maupun di media sosial, telah memberikan dampak psikologis yang serius bagi korban. Meskipun terkesan non-fisik, tindakan seperti penghinaan, cacian, intimidasi, dan penyebaran fitnah secara lisan atau tulisan berpotensi melanggar hak asasi dan kehormatan seseorang. Namun, penegakan hukum pidana terhadap pelaku bullying verbal sering kali menghadapi kendala akibat kaburnya batasan normatif mengenai tindakan mana yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi perbuatan bullying verbal dalam hukum pidana positif di Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perundungan verbal tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, dan hasil penelitian), serta bahan hukum tersier (kamus hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan bullying verbal secara normatif telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan dapat dijerat hukum positif di Indonesia melalui pasal-pasal penghinaan dan fitnah dalam KUHP (Pasal 310, 311, dan 315), pasal pencemaran nama baik di ruang digital dalam UU ITE, serta pasal kekerasan psikis dalam UU Perlindungan Anak jika korbannya di bawah umur. Walaupun regulasi nasional belum memuat istilah "bullying" secara eksplisit sebagai undang-undang khusus (lex specialis), penegakan hukumnya tetap dapat berjalan melalui interpretasi pasal-pasal konvensional tersebut. Namun, dalam penerapannya, penegakan hukum pidana masih menghadapi kendala yuridis yang signifikan, terutama terkait sifat delik aduan yang membuat korban enggan melapor serta rumitnya proses pembuktian dampak psikologis atau kerugian imateriil yang dialami oleh korban di persidangan.