Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak menimbulkan persoalan hukum mengenai penyelesaian perkara yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak anak tanpa mengabaikan kepentingan korban. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur diversi sebagai mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana lalu lintas di Satlantas Polres Parepare serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 melalui tahapan penyidikan, penelitian kemasyarakatan, musyawarah diversi, dan penetapan hasil kesepakatan yang mengedepankan prinsip restorative justice. Penelitian ini juga menemukan bahwa efektivitas penerapan diversi masih dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah personel penyidik, sarana dan prasarana yang belum optimal, serta rendahnya penerimaan masyarakat dan korban terhadap penyelesaian perkara melalui diversi. Temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan fasilitas yang ramah anak, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk mengoptimalkan pelaksanaan diversi dan mewujudkan perlindungan anak yang berkeadilan.