Lia Trizza F.A
Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Zulfiani Syamsul; Sunardi Purwanda; Elvi Susanti Syam; Muhammad Sabir; Lia Trizza F.A
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 4 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i4.3577

Abstract

Perbandingan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Biro Penyidikan Praktik Korupsi (CPIB) Singapura menjadi semakin relevan dalam mengevaluasi efektivitas lembaga antikorupsi. Meskipun kedua lembaga tersebut didirikan sebagai lembaga antikorupsi khusus, perbedaan dalam desain kelembagaan, wewenang, dan independensi telah menghasilkan berbagai tingkat efektivitas dalam memerangi korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kewenangan kelembagaan dan independensi KPK dan CPIB serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya dalam memerangi korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif menggunakan pendekatan statutori, konseptual, dan komparatif. Temuan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas lembaga antikorupsi tidak hanya ditentukan oleh ruang lingkup kewenangannya tetapi juga oleh perlindungan konstitusional, konsistensi regulasi, independensi kelembagaan, mekanisme pengawasan, dan komitmen politik. Studi ini juga menemukan bahwa KPK memiliki kekuasaan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih luas, sedangkan CPIB menunjukkan efektivitas kelembagaan yang lebih besar karena otoritas investigasinya yang terfokus, perlindungan konstitusional yang lebih kuat, dan penegakan hukum yang konsisten. Temuan ini menyoroti pentingnya penguatan independensi kelembagaan, harmonisasi regulasi antikorupsi, dan peningkatan desain kelembagaan untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.