Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai bentuk transaksi digital dalam masyarakat, salah satunya jual beli akun permainan daring (online game), termasuk akun permainan Mobile Legends. Dalam praktiknya, transaksi tersebut sering menimbulkan permasalahan hukum, terutama tindakan hackback, yaitu pengambilalihan kembali akun oleh penjual setelah transaksi selesai dilakukan dan pembeli telah melakukan pembayaran sehingga menimbulkan kerugian bagi pembeli. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli akun permainan Mobile Legends, bagaimana kedudukan hukum akun permainan sebagai objek transaksi, serta bagaimana akibat hukum terhadap tindakan hackback dalam transaksi jual beli akun permainan Mobile Legends. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menelusuri berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta literatur hukum lainnya yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli akun permainan Mobile Legends pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Tindakan hackback merupakan bentuk wanprestasi karena penjual tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan akun secara utuh kepada pembeli. Selain itu, hackback juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian bagi pembeli, serta dalam kondisi tertentu berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana yang berkaitan dengan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dan unsur penipuan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam melakukan transaksi digital serta kehati-hatian para pihak agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang dirugikan. Kata Kunci: Hackback, Jual Beli Akun, Perlindungan Hukum, Transaksi Elektronik. The development of information technology has led to the emergence of various forms of digital transactions in society, one of which is the buying and selling of online game accounts, including Mobile Legends accounts. In practice, such transactions often give rise to legal issues, particularly the act of hackback, namely the re-acquisition of an account by the seller after the transaction has been completed and the buyer has made payment, resulting in losses for the buyer. This research examines the practice of buying and selling Mobile Legends accounts, the legal status of game accounts as objects of transaction, and the legal consequences arising from hackback in such transactions. This study employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary sources obtained through library research. Legal materials were collected by examining laws and regulations, books, journals, and other relevant legal literature, and were analyzed qualitatively. The results indicate that the buying and selling of Mobile Legends accounts fundamentally constitutes a civil legal relationship arising from an agreement between the seller and the buyer. The act of hackback constitutes a breach of contract because the seller fails to fulfill the obligation to fully transfer the account to the buyer. Furthermore, hackback may also be categorized as a tort if it causes losses to the buyer and, in certain circumstances, may constitute a criminal offense related to unauthorized access to electronic systems and elements of fraud. Therefore, it is necessary to enhance public legal awareness in conducting digital transactions and to encourage greater caution among parties involved in online game account trading in order to ensure legal certainty and legal protection for the aggrieved party. Keywords: Hackback, Account Trading, Legal Protection, Electronic Transactions.