Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pedagang pasar yang mempekerjakan pekerja tanpa mengikutsertakannya dalam Program JKK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas kepesertaan Program JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang pasar sebagai pemberi kerja di Pasar Flamboyan Kota Pontianak serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan pedagang pasar sebagai pemberi kerja, pekerja, petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak, serta didukung oleh peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber hukum lainnya yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan Teori Kepatuhan Hukum Herbert C. Kelman dan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kepesertaan Program JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang pasar sebagai pemberi kerja di Pasar Flamboyan Kota Pontianak masih belum efektif. Hal ini ditunjukkan oleh tidak adanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program JKK pada kios yang menjadi objek penelitian, sehingga terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum (das sollen) dan pelaksanaannya di lapangan (das sein). Kondisi tersebut dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman pedagang mengenai Program JKK dan kewajiban hukum sebagai pemberi kerja, belum optimalnya sosialisasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, serta rendahnya kesadaran pekerja mengenai hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kata Kunci: Efektivitas, Kepesertaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Pedagang Pasar. The Work Accident Security Program (Jaminan Kecelakaan Kerja or JKK) is one of the social security programs administered by BPJS Ketenagakerjaan to provide protection for workers against occupational accidents and work-related diseases. Pursuant to Law Number 24 of 2011 concerning the Social Security Administering Body, every employer is required to register themselves and their workers as participants of BPJS Ketenagakerjaan. However, in practice, there are still market traders who employ workers without enrolling them in the JKK Program. This study aims to examine the effectiveness of participation in the JKK Program of BPJS Ketenagakerjaan among market traders as employers at Flamboyan Market, Pontianak City, and to identify the factors influencing its implementation. This research is an empirical juridical legal study employing a descriptive qualitative approach. The research data were obtained through interviews with market traders as employers, workers, officers of BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Branch, and officials of the Department of Cooperatives, Micro Enterprises, and Trade of Pontianak City. The study was also supported by legislation, books, journals, and other relevant legal sources. The collected data were analyzed qualitatively using Herbert C. Kelman’s Legal Compliance Theory and Soerjono Soekanto’s Legal Effectiveness Theory. The results of this study indicate that participation in the JKK Program of BPJS Ketenagakerjaan among market traders as employers at Flamboyan Market, Pontianak City, has not been effective. This is evidenced by the absence of workers registered as participants in the JKK Program among the stalls that became the object of the study, resulting in a gap between the legal provisions (das sollen) and their implementation in practice (das sein). This condition is influenced by the limited understanding of traders regarding the JKK Program and their legal obligations as employers, the suboptimal dissemination of information conducted by BPJS Ketenagakerjaan, and the low level of workers’ awareness of their right to employment social security protection. Keywords: Effectiveness, Membership, Work Accident Security Program, BPJS Ketenagakerjaan, Market Traders.