The revision of Law Number 19 of 2019 created and formally instituted, for the first time, the Supervisory Board of the Corruption Eradication Commission (Dewas KPK), thereby triggering extensive debate regarding its implications for the independence of the anti-corruption agency.. Using doctrinal (normative) legal research combined with a statutory and case‑law approach, the study analyses: (1) the Supervisory Board’s powers to grant permits for surveillance, search, seizure, and case termination; and (2) the Constitutional Court’s Judgment No. 70/PUU‑XVII/2019, which reviewed key articles governing those powers. Findings show that, although the Board was envisaged to strengthen accountability, its ex‑ante authorization requirements have, in practice, curtailed the KPK’s rapid‑response mandate and blurred the separation between executive oversight and judicial control over coercive measures. The Constitutional Court partially corrected this tension by affirming the KPK’s independence and clarifying judicial safeguards, yet several ambiguities remain—particularly regarding the threshold and timelines for permit issuance. The thesis concludes that any future statutory refinement must balance oversight with agility to ensure the Supervisory Board becomes an enabler, not a bottleneck, in Indonesia’s anti‑corruption architecture. Keywords: corruption Eradication Commission (KPK); Supervisory Board; constitutional law; institutional independence; anti‑corruption. Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menciptakan dan menginstitusikan untuk pertama kalinya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), sehingga memicu perdebatan luas terkait implikasinya terhadap independensi lembaga antikorupsi tersebut. Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis peran Dewas KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019; dan (2) menilai pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU‑XVII/2019 terhadap kewenangan serta efektivitas Dewas KPK dalam perspektif Hukum Tata Negara. Metode yang digunakan adalah yuridis‑normatif dengan pendekatan perundang‑undangan, konseptual, dan putusan pengadilan. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan argumentasi hukum yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewas KPK memiliki fungsi utama pengawasan etik dan operasional, termasuk pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Meskipun dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas, kewenangan tersebut berpotensi membatasi daya gerak KPK sehingga menimbulkan kekhawatiran publik akan melemahnya independensi lembaga. Putusan MK No. 70/PUU‑XVII/2019 menegaskan kedudukan KPK sebagai lembaga eksekutif yang tetap independen serta menilai keberadaan Dewas konstitusional, namun mendorong penafsiran ketat atas pemberian izin tindakan pro justicia agar tidak menghambat pemberantasan korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keseimbangan antara prinsip akuntabilitas dan independensi menjadi kunci efektivitas KPK pasca‑revisi. Direkomendasikan adanya penyempurnaan mekanisme kontrol Dewas yang lebih transparan dan berbasis tenggat waktu, serta harmonisasi regulasi agar kewenangan Dewas tidak tumpang‑tindih dengan fungsi yudisial. Temuan ini diharapkan memperkaya khazanah Hukum Tata Negara dan menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kata Kunci: Dewan Pengawas KPK, independensi, Hukum Tata Negara, pemberantasan korupsi