Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Kesepakatan Persetujuan Tindakan Medis Dengan Pasien Di Rumah Sakit Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Bambang Keristian; H.M. Yusuf Daeng; Yelia Nathassa Winstar
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i2.14240

Abstract

Persetujuan Tindakan Medis (informed consent) adalah kesepakatan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya setelah mendapatkan penjelasan lengkap mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Kewajiban dokter untuk memperoleh persetujuan tersebut bersifat hukum sekaligus moral. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan kesepakatan persetujuan tindakan medis antara pasien dan rumah sakit di Kota Pekanbaru, faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara terstruktur, dan kajian kepustakaan terhadap direktur rumah sakit, dokter, perawat/bidan, serta pasien atau keluarga pasien pada tiga rumah sakit diĀ  Kota Pekanbaru, yaitu Rumah Sakit Hermina, RSUD Arifin Achmad, dan Rumah Sakit Aulia Hospital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulir informed consent pada umumnya telah dilengkapi dan ditandatangani sesuai ketentuan, namun sebagian pasien atau keluarga belum sepenuhnya memahami tujuan, isi, dan risiko yang dijelaskan dalam proses persetujuan tersebut. Hambatan utama yang ditemukan adalah ketidakhadiran anggota keluarga yang bertanggung jawab pada saat persetujuan diperlukan, keterbatasan pemahaman pasien atas informasi yang disampaikan, kelengkapan dokumen persetujuan yang belum optimal, serta waktu konsultasi dokter dan pasien yang terbatas. Pihak rumah sakit mengatasi hambatan tersebut dengan menghubungi keluarga pasien melalui telepon, merevisi formulir persetujuan, melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan edukasi berkelanjutan kepada tenaga medis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pemahaman perawat mengenai prosedur informed consent dan perbaikan substansi formulir persetujuan tindakan medis di rumah sakit agar selaras dengan Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008.