Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memberikan perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan kepada anak yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, pengangkatan anak harus memperoleh penetapan pengadilan agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Namun demikian, kedudukan hukum anak angkat dalam bidang kewarisan masih menimbulkan berbagai permasalahan karena adanya perbedaan pengaturan dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pengangkatan anak berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 107/Pdt.P/2009/PN.Bks dan menganalisis kedudukan hukum anak angkat yang diadopsi berdasarkan penetapan pengadilan dari segi waris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 107/Pdt.P/2009/PN.Bks telah memenuhi ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Penetapan pengadilan memberikan kepastian hukum terhadap status anak angkat serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataannya. Dalam hukum adat tertentu, anak angkat dapat memperoleh hak waris sebagaimana anak kandung. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penetapan pengadilan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status anak angkat dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataannya. Meskipun demikian, pengaturan mengenai hak waris anak angkat masih menunjukkan adanya pluralisme hukum yang menyebabkan perbedaan kedudukan hukum anak angkat dalam sistem kewarisan di Indonesia.